Notification

×

Iklan

Iklan

Trenggalek Sosialisasikan Bebas Denda Pajak Kendaraan

Rabu, 16 Juli 2025 | Juli 16, 2025 WIB Last Updated 2025-07-16T13:39:49Z
Kilas Java, Trenggalek – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur kembali menggulirkan program pembebasan pajak kendaraan bermotor atau dikenal dengan pemutihan pajak. Program ini resmi diberlakukan mulai 15 Juli hingga 31 Agustus 2025.

Melalui kebijakan tersebut, Bapenda memberikan berbagai insentif pajak daerah yang meliputi pembebasan denda administrasi, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua, serta pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) progresif. Program ini juga mencakup penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lewat, khususnya untuk sepeda motor yang masuk dalam data kemiskinan berbasis P3KE, penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH), pengemudi ojek daring, serta kendaraan roda tiga.

Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Bapenda Trenggalek, Yudi Kurniawan, menyampaikan bahwa program ini tidak hanya berfokus pada optimalisasi pendapatan daerah, tetapi juga sebagai bentuk kemudahan akses bagi masyarakat serta langkah membangun komunikasi yang lebih baik antara pemerintah dan wajib pajak.

“Program ini merupakan upaya strategis kami untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Selain menghapuskan denda, kami juga berkomitmen memberikan edukasi kepada masyarakat tentang peran penting pajak dalam mendukung pembangunan daerah,” ujar Yudi.

Tim Samsat Trenggalek turut mengambil peran aktif dalam menyukseskan program ini dengan melakukan berbagai bentuk sosialisasi, baik melalui media cetak, daring, hingga siaran radio lokal. Edukasi publik menjadi prioritas utama, mengingat pembayaran PKB dan SWDKLLJ memiliki kontribusi besar terhadap pembangunan infrastruktur dan layanan publik di Kabupaten Trenggalek.

Sementara itu, Kepala Cabang Jasa Raharja Kediri, Nur Asnawi Azis, melalui Penanggung Jawab Jasa Raharja Trenggalek, Wahyu Mardantri, menyatakan bahwa kesadaran masyarakat dalam membayar pajak secara tepat waktu juga berdampak pada peningkatan keselamatan dan perlindungan dalam berlalu lintas.

“Dengan partisipasi aktif masyarakat, kami berharap akan tercipta budaya taat pajak yang selaras dengan peningkatan kepedulian terhadap keselamatan transportasi. Ini bukan sekadar soal kepatuhan administratif, tetapi kontribusi nyata terhadap kemajuan daerah,” terang Wahyu.

Program pemutihan pajak ini menjadi momentum penting untuk memperbaiki rasio kepatuhan pajak di daerah serta mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, khususnya mereka yang selama ini menghadapi kendala dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.

Masyarakat Trenggalek dan sekitarnya diimbau untuk segera memanfaatkan program ini sebelum tenggat waktu berakhir pada 31 Agustus 2025, dengan mengakses layanan Samsat terdekat atau informasi resmi dari Bapenda Jawa Timur.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update