Notification

×

Iklan

Iklan

Jasa Raharja dan Polri Perpanjang Kerja Sama, Tingkatkan Pelayanan Korban Kecelakaan

Jumat, 14 Februari 2025 | Februari 14, 2025 WIB Last Updated 2025-02-14T05:41:07Z
Kilas Java, Jakarta – PT Jasa Raharja dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali memperkuat sinergi mereka dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. 

Hal ini diwujudkan melalui perpanjangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tentang Pemanfaatan Data Kecelakaan Lalu Lintas dan Data Kendaraan Bermotor dengan Sistem Online.

Kesepakatan ini merupakan kelanjutan dari kerja sama yang telah terjalin sejak tahun 2015, dan akan memasuki periode ketiga. 

Perpanjangan ini bertujuan untuk memperbarui ruang lingkup kerja sama agar sesuai dengan dinamika keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas terkini.

Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menyampaikan apresiasi atas perpanjangan kerja sama ini. 

Ia berharap, poin-poin kesepakatan yang dirumuskan dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas pelayanan santunan bagi masyarakat.

"Kerja sama ini berlangsung pertama kali pada 2015 dan akan memasuki periode ketiga. Kami berharap poin-poin kesepakatan yang dirumuskan dalam rapat ini memberi dampak positif bagi peningkatan kualitas pelayanan santunan bagi masyarakat," jelas Rivan.

Lebih lanjut, Rivan menjelaskan bahwa integrasi sistem PT Jasa Raharja dengan Integrated Road Safety Management System (IRSMS) dari Polri, akan membantu peningkatan kualitas pelayanan. 

Saat ini, Jasa Raharja telah berhasil menjaga golden period fatalitas korban kecelakaan, dari 30 menit menjadi 14 menit, dan menargetkan untuk menurunkannya menjadi 10 menit. 

Integrasi dengan IRSMS juga akan membantu pendataan kecelakaan, profil kecelakaan, lokasi, dan jenis pelanggaran, sehingga dapat memberikan rekomendasi perjalanan yang berkeselamatan.

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, menegaskan pentingnya sinergisitas ini untuk mendukung tugas kepolisian dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).

"Seluruh kegiatan kepolisian dalam Harkamtibmas tidak bisa dijalankan sendiri. Oleh karena itu, kerja sama dengan berbagai stakeholder, termasuk PT Jasa Raharja, sangat penting. Dengan perpanjangan perjanjian kerja sama ini, kami berharap dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas serta menurunkan tingkat fatalitas korban, sehingga dapat mengurangi biaya ekonomi akibat kecelakaan," ujar Raden Slamet.

Lima Ruang Lingkup Utama

Kerja sama ini mencakup lima ruang lingkup utama, yaitu:

Berbagi pakai data dan/atau informasi antara PT Jasa Raharja dan Polri.

Dukungan dalam proses penyelesaian santunan bagi korban kecelakaan.

Pelaksanaan program peningkatan kepatuhan dan keselamatan transportasi.

Peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia.

Pemanfaatan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh kedua belah pihak.

Saat ini, proses perpanjangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama memasuki tahap Rapat Kelompok Kerja dan dilanjutkan Rapat Verifikasi oleh Divisi Hukum Polri dan Divisi Kepatuhan dan Hukum PT Jasa Raharja. 

Selanjutnya, akan disepakati dengan paraf pada Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama oleh kedua belah pihak.

Diharapkan, dengan perpanjangan ini, sinergisitas antara PT Jasa Raharja dan Polri semakin kuat untuk mencapai tujuan bersama, yaitu meningkatkan kepatuhan, keselamatan masyarakat di bidang transportasi, dan pelayanan santunan PT Jasa Raharja, dalam rangka terwujudnya kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update