BREAKING NEWS

Ormawa UT Surabaya Gelar Mubeslub 2026, Pembahasan AD/ART Jadi Agenda Utama

KILAS JAVA, SURABAYA -  Sejumlah elemen organisasi mahasiswa Universitas Terbuka (UT) Surabaya berkumpul dalam satu forum untuk membahas kembali aturan yang menjadi pijakan organisasi. Melalui Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) Ormawa UT Surabaya Tahun 2026, pembahasan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) menjadi salah satu agenda utama.

Mubeslub Ormawa UT Surabaya tersebut berlangsung pada Minggu, 9 Agustus 2026, di Ruang Tutorial Lantai 3 Universitas Terbuka Surabaya, Jalan Dr. Ir. H. Soekarno No. 567, MERR, Rungkut, Surabaya.

Kegiatan dilaksanakan oleh Ormawa UT Surabaya masa khidmat 2025-2027. Pesertanya berasal dari berbagai elemen organisasi mahasiswa intra kampus, termasuk Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) serta Ikatan Mahasiswa Fakultas (IMF) yang berada di lingkungan Universitas Terbuka Surabaya.

Forum tersebut tidak hanya menjadi ruang pembahasan mengenai aturan organisasi. Mubeslub juga menjadi wadah bagi elemen mahasiswa untuk melakukan penataan kembali landasan organisasi melalui mekanisme musyawarah.

AD/ART menjadi bagian penting karena memuat pedoman dalam menjalankan organisasi. Aturan tersebut mengatur hak dan kewajiban anggota serta menjadi dasar dalam pelaksanaan berbagai kegiatan kemahasiswaan.

Dalam pelaksanaannya, pembahasan AD/ART ditempatkan dalam persidangan pleno. Peserta diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan, melakukan evaluasi, memberikan masukan, hingga mengusulkan perubahan terhadap ketentuan yang sedang dibahas.

Ketua Umum Ormawa UT Surabaya masa khidmat 2025-2027, Muhammad Mas Davit Herman Rudiyansyah, menyebut persidangan sebagai bagian penting dalam mekanisme organisasi.

“Persidangan pleno AD/ART dalam organisasi kampus merupakan forum resmi dan tertinggi yang dihadiri oleh seluruh anggota atau perwakilan untuk membahas, mengevaluasi, merevisi, serta mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai landasan hukum utama organisasi. Dalam pelaksanaan Mubeslub, pemegang kekuasaan tertinggi berada pada persidangan,” ujarnya.

Pelaksanaan Mubeslub Ormawa UT Surabaya Tahun 2026 berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-undang tersebut tercantum dalam Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301.

Selain itu, pelaksanaan Mubeslub berpedoman pada Peraturan Rektor Universitas Terbuka Nomor 1152 Tahun 2023 tentang Organisasi Kemahasiswaan Universitas Terbuka.

Kegiatan tersebut juga mengacu pada Keputusan Direktur Universitas Terbuka Surabaya Nomor 359 Tahun 2025 tentang Pembentukan Organisasi Kemahasiswaan di UT Surabaya Tahun 2025.

Dengan landasan tersebut, forum Mubeslub dilaksanakan melalui tahapan persidangan yang telah ditetapkan. Pembahasan dimulai dari tata tertib sebelum memasuki agenda utama mengenai AD/ART.

Rangkaian persidangan diawali dengan pembahasan Tata Tertib Musyawarah Besar Luar Biasa Organisasi Mahasiswa Universitas Terbuka Surabaya Tahun 2026.

Pada tahap awal, persidangan dipimpin pimpinan sidang sementara. Muhammad Mas Davit Herman Rudiyansyah ditetapkan sebagai Presidium 1 atau Ketua Sidang.

Muhammad Habib Alwi Fahruddin bertugas sebagai Presidium 2 atau Sekretaris, sedangkan Zainur Roziqin menjadi Presidium 3 atau Anggota.

Setelah tata tertib selesai dibahas, agenda dilanjutkan dengan penetapan pimpinan sidang tetap. Penetapan tersebut ditandai dengan penyerahan palu sidang dari Presidium 1 sementara, Muhammad Mas Davit Herman Rudiyansyah, kepada HR. Mawardi sebagai Presidium 1 tetap.

Selanjutnya, forum menetapkan susunan pimpinan sidang tetap. HR. Mawardi bertugas sebagai Presidium 1 atau Ketua Sidang, Wahyu Ramadhana sebagai Presidium 2 atau Sekretaris, dan Aprillia Wulandari sebagai Presidium 3 atau Anggota.

Setelah pimpinan sidang tetap terbentuk, persidangan dilanjutkan dengan pembahasan AD/ART. Peserta diberikan kesempatan menyampaikan pandangan serta memberikan masukan terhadap materi yang dibahas.

Usulan dan pandangan peserta disampaikan melalui mekanisme persidangan. Setiap pembahasan diarahkan untuk menghasilkan kesepakatan bersama yang dapat diterima dan dipertanggungjawabkan oleh organisasi.

AD/ART sendiri memiliki fungsi sebagai pedoman dalam menjalankan roda organisasi. Selain mengatur hak dan kewajiban anggota, aturan tersebut menjadi dasar bagi pelaksanaan kegiatan organisasi mahasiswa.

Keberadaan AD/ART juga berkaitan dengan upaya menjaga ketertiban organisasi. Aturan yang disepakati bersama menjadi pijakan dalam menjalankan peran masing-masing unsur organisasi sekaligus menjaga nama baik organisasi dan institusi.

Karena itu, pembahasan AD/ART dalam Mubeslub tidak berhenti pada pembahasan dokumen. Forum tersebut juga menjadi ruang bagi peserta untuk mengevaluasi aturan yang ada dan menyampaikan pandangan mengenai ketentuan organisasi.

Seluruh rangkaian persidangan Mubeslub Ormawa UT Surabaya 2026 berlangsung tertib dan kondusif. Peserta mengikuti tahapan pembahasan dengan mengedepankan prinsip musyawarah, keterbukaan, serta kepentingan organisasi.

Setelah seluruh agenda pembahasan AD/ART diselesaikan, persidangan ditutup dengan baik. Forum tersebut menjadi bagian dari proses penataan organisasi mahasiswa UT Surabaya masa khidmat 2025-2027 melalui mekanisme persidangan.

Mubeslub Ormawa UT Surabaya 2026 menempatkan AD/ART sebagai salah satu pijakan dalam menjalankan organisasi. Ketentuan tersebut menjadi pedoman bagi unsur organisasi mahasiswa dalam menjalankan kegiatan, hak dan kewajiban anggota, serta tata kelola organisasi sesuai hasil musyawarah. (IR).
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar