BREAKING NEWS

DPR Ingatkan Bahaya Spekulasi, Polda Metro Jaya Diminta Percepat Pengusutan Kematian Sutrimo

KILAS JAVA, JAKARTA – Penanganan kasus kematian Sutrimo, Kepala Rumah Tangga (Karumga) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mendapat sorotan dari Komisi III DPR RI. Kepolisian diminta bergerak cepat, bekerja secara profesional, dan membuka hasil penyelidikan secara transparan agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.

Anggota Komisi III DPR RI sekaligus anggota Panitia Kerja (Panja) Pengawasan, Bimantoro Wiyono, menilai lambannya penanganan perkara berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Menurut dia, kepastian hukum harus segera diberikan berdasarkan fakta dan pembuktian ilmiah.

"Saya minta Polda Metro Jaya bergerak cepat dan usut tuntas. Jangan biarkan kasus ini mengambang. Jika memang tidak ada unsur pidana, umumkan secara terbuka berdasarkan bukti ilmiah. Namun, jika ada indikasi tindak pidana, seret pelakunya ke proses hukum tanpa kompromi," kata Bimantoro, Senin, 27 Juli 2026.

Ia menyoroti salah satu kondisi korban saat ditemukan meninggal dunia, yakni adanya busa pada mulut dan hidung. 

Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius dalam proses penyelidikan karena dapat berkaitan dengan berbagai kemungkinan penyebab kematian yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan forensik.

"Hal tersebut banyak terjadi dalam kasus pembunuhan dengan racun," ujarnya.

Bimantoro menegaskan, setiap dugaan harus diuji melalui pendekatan ilmiah dan tidak boleh berhenti pada asumsi. Karena itu, ia meminta penyidik mengedepankan investigasi yang menyeluruh dengan melibatkan pemeriksaan laboratorium forensik serta analisis medis yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut politikus Partai Gerindra itu, keterlambatan memberikan kepastian mengenai perkembangan penyelidikan justru membuka ruang bagi beredarnya berbagai spekulasi yang berpotensi menyesatkan opini publik.

"Setiap detik penundaan tanpa kejelasan status hukum hanya akan memicu spekulasi liar. Penyelidikan harus komprehensif, objektif, dan hasilnya dibuka ke publik secara jujur sesuai fakta hukum," katanya.

Ia juga mengingatkan agar aparat penegak hukum menjaga independensi selama proses penyelidikan berlangsung. 

Penanganan perkara, kata dia, harus bebas dari segala bentuk intervensi sehingga hasil yang diperoleh benar-benar mencerminkan fakta hukum yang sesungguhnya.

Di sisi lain, Bimantoro mengajak masyarakat untuk tetap mengawal proses hukum secara kritis, namun tidak mendahului hasil penyelidikan dengan kesimpulan yang belum didukung alat bukti. 

Menurutnya, kepastian hukum merupakan hak keluarga korban sekaligus menjadi bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

"Hormati proses hukum, tapi ingat, hukum tidak boleh jalan di tempat. Kita mendesak kepolisian memberikan kepastian dan keadilan secepat-cepatnya, baik bagi keluarga korban maupun publik," ujar Bimantoro. (Nayla).
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar